Rabu, 17 Juli 2013

Ketentuan dan aturan dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi

Ketentuan dan aturan dalam menggunakan TIK



Komputer tidak saja dapat digunakan sebagai alat untuk berhitung, tetapi juga sebagai sumber informasi dan alat komunikasi.Informasi dan komunikasi dapat dilakukan karena komputer memiliki jangkauan yang luas, cepat, dan praktis. Kita dapat mengirim surat melalui e-mail (electronic mail) ke seseorang hanya beberapa menit bahkan beberapa detik ke seluruh negara.

Komputer berfungsi sebagai pusat dan media informasi, untuk mencari informasi secara cepat jika sudah terhubung dengan jaringan internet.
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
A. Etika dan Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Kata etika berasal dari bahasa Yunani, ethos atau etha yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan atau adapt istiadat. Menurut Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filasafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan, kebijakan, dan suara hati. Kata moral berasal dari bahasa latin yaitu mos atau mores yang berarti adat istiadat, kebiasaan, kelakuan, tabiat, watak, akhlak, dan cara hidup. Dengan demikian etika adalah ilmu tentang ajaran - ajaran moral dengan pemikiran moral, kritis, dan sistematis. Etika menuntun seseorang untuk memahami dasar-dasar ajaran moral. Sedangkan moral lebih mengacu pada baik buruknya tingkah laku. Manusia yang dapat menuntunnya pada cara ia hidup mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Fungsi etika dan moral tersebut perlu diterapkan, terutama terhadap perangkat lunak atau software komputer. Teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology) berorientasi pada perangkatnya yaitu komputer sebagai hardware-nya serta perkembangan software-nya sebagai perangkat lunak. Yang termasuk hak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah :
  1. hak cipta (copyright)
  2. merek dagang (trademarks)
  3. paten (patent)
  4. desain produk industri (industrial design)
  5. indikasi geografi (geographical indication)
  6. desain tata letak sirkuit terpadu / layout desain (topography of integrated circuits)
  7. perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information)
Bentuk-bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta adalah ilmu pengetahuan, seni, sastra yang terdiri atas :
  1. Buku, program komputer, pamphlet perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  5. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan terapan
  7. Arsitektur
  8. Peta
  9. Seni batik
  10. Fotografi
  11. Simatogarfi
  12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Buku, CD-ROM, dan tape atau kaset adalah bentuk fisik yang mempunyai paten dan hak cipta. Menurut UU yang mengaturnya, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Program komputer merupakan seumpulan intruksi yang diwukjudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema atau bentuk lain.
B. Penghargaan terhadap Kreativitas Orang Lain
Kreasi adalah hasil dari ide / gagasan seseorang, yang mempunyai nilai, baik dalam bentuk konkret maupun abstrak.Perlindungan terhadap karya yang sesuaio UU Hak Cipta, memiliki arti bahwa pemerintah dan masyarakat telah menunjukkan itikad baik, yaitu menghargai kreai orang membuat software (perangkat lunak). Penghargaan atas kreasi atau karya orang laintersebut dapat dilakukan dengan cara:
  1. menggunakan software yang asli atau dengan membeli nomor lisensi
  2. tidak melakukan duplikasi, membajak atau menyalin tanpa seizin perusahaan/pemilik
  3. tidak menggunakan untuk tindakan kriminal (kejahatan)
  4. tidak memodifikasi (mengubah), mengurangi, atau menambah hasil karya tanpa seizin perusahaan/pemilik
C. Usaha Menghindari Illegal Copy (Pembajakan)
Tindakan legal adalah tindakan yang sesuai dengan ketentuan / peraturan-peraturan formal dalam suatu Negara. Sedangkan tindakan illegal adalah tindakan yang dilakukan dengan mengabaikan / melanggar ketentuan / peraturan formal dalam suatu Negara.
Software dan property digital merupakan salah satu sasaran dari tindakan illegal. Kebiasaan seperti mengkopi secara illegal sering dilakukan oleh para pengguna software baik perorangan, perusahaan, atau instansi tertentu. Kehadiran seperangkat teknologi seperti CD Re-Writeable (CD RW) dan duplicator yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengamanan data yang akan disimpan dalam CD, justru disalah gunakan sebagai media yang telah memberikan kesempatan dan kemudahan untuk melakukan tindakan mengkopi secara illegal. Tindakan mengkopi secara illegal tersebut harus dihindari karena hal ini salah satu pelanggaran yang terdapat dalam UU Hak Cipta.
Terdapat pula beberapa software yang memiliki hak cipta tetapi boleh dikopi seperti GNU / linux dan software open source lainnya. Terdapat juga software yang dapat didownload melalui internet secara gratis, disebut freeware yang dapat digunakan secara terus- menerus, shareware yang dapat digunakan untuk jangka waktu tertentu dan apabila ingin terus menggunakan software ini, diharuskan untuk mendaftar dan memesan melalui web / membelinya langsung. Adapula software- software yang dibuat untuk tujuan komersial yang disebut firmware. Software ini dibuat dengan menggunakan bahasa pemrograman seperti : Visual Basic, Delphi, Turbo Pascal contohnya software system penyajian akuntansi dan penilaian.
Untuk mengutip / mengkopi karya orang lain tata cara yang diperbolehkan tidak melanggar hak cipta dengan syarat tidak menghilangkan identitas sumbernya, yaitu :
  1. Pnggunaannya untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan saran atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan wajar dari pencipta.
  2. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya mupun sebagian, guna keperluan pembelaan didalam maupun diluar pengadilan.
  3. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya mupun sebagian, guna keperluan ceramah semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, pertunjukan atau pementasan yang dipungut bayaran dengan ketentuan yang wajar dari pencipta.
  4. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial.
  5. Memperbanyak suatu ciptaan selain program computer secara terbatas secara serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial, semata-mata hanya untuk kepentingan aktivitasnya.
  6. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan, pelaksanaan teknis / karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan.
  7. Pembuatan salinan cadangan (back-up) suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata digunakan sendiri.
Tuntutan pelanggaran atas hak cipta diatur dalam pasal 56 UU Hak Cipta
D. Upaya Menghindari Pengubahan atau Pemodifikasian Suatu Program
Mengubah / memodifikasi adalah melakukan penambahan / pengurangan serta penyempurnaan suatu program. Kegiatan membuat program / software adalah kegiatan yang membutuhkan pemikiran yang tinggi. Kegiatan menambah pengetahuan / belajar pemrograman yang bukan untuk komersial, pengopiannya dapat dilakukan dengan izin dari pembuat / pemilik program tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar