Ketentuan dan aturan dalam menggunakan TIK

Komputer berfungsi sebagai pusat dan
media informasi, untuk mencari informasi secara cepat jika sudah terhubung
dengan jaringan internet.
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
A. Etika dan
Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Kata etika
berasal dari bahasa Yunani, ethos atau etha yang berarti tempat
tinggal, padang rumput, kebiasaan atau adapt istiadat. Menurut Aristoteles,
etika digunakan untuk menunjukkan filasafat moral yang menjelaskan fakta moral
tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan, kebijakan, dan suara hati. Kata
moral berasal dari bahasa latin yaitu mos atau mores yang
berarti adat istiadat, kebiasaan, kelakuan, tabiat, watak, akhlak, dan cara
hidup. Dengan demikian etika adalah ilmu tentang ajaran - ajaran moral dengan
pemikiran moral, kritis, dan sistematis. Etika menuntun seseorang untuk
memahami dasar-dasar ajaran moral. Sedangkan moral lebih mengacu pada baik
buruknya tingkah laku. Manusia yang dapat menuntunnya pada cara ia hidup
mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Fungsi etika
dan moral tersebut perlu diterapkan, terutama terhadap perangkat lunak atau
software komputer. Teknologi informasi dan komunikasi (information and
communication technology) berorientasi pada perangkatnya yaitu komputer
sebagai hardware-nya serta perkembangan software-nya sebagai
perangkat lunak. Yang termasuk hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
adalah :
- hak cipta (copyright)
- merek dagang (trademarks)
- paten (patent)
- desain produk industri (industrial design)
- indikasi geografi (geographical indication)
- desain tata letak sirkuit terpadu / layout desain (topography of integrated circuits)
- perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information)
Bentuk-bentuk
ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta adalah ilmu pengetahuan, seni, sastra
yang terdiri atas :
- Buku, program komputer, pamphlet perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan terapan
- Arsitektur
- Peta
- Seni batik
- Fotografi
- Simatogarfi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Buku,
CD-ROM, dan tape atau kaset adalah bentuk fisik yang mempunyai paten dan
hak cipta. Menurut UU yang mengaturnya, hak cipta adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Program
komputer merupakan seumpulan intruksi yang diwukjudkan dalam bentuk bahasa,
kode, skema atau bentuk lain.
B.
Penghargaan terhadap Kreativitas Orang Lain
Kreasi
adalah hasil dari ide / gagasan seseorang, yang mempunyai nilai, baik dalam
bentuk konkret maupun abstrak.Perlindungan terhadap karya yang sesuaio UU Hak
Cipta, memiliki arti bahwa pemerintah dan masyarakat telah menunjukkan itikad
baik, yaitu menghargai kreai orang membuat software (perangkat lunak).
Penghargaan atas kreasi atau karya orang laintersebut dapat dilakukan dengan
cara:
- menggunakan software yang asli atau dengan membeli nomor lisensi
- tidak melakukan duplikasi, membajak atau menyalin tanpa seizin perusahaan/pemilik
- tidak menggunakan untuk tindakan kriminal (kejahatan)
- tidak memodifikasi (mengubah), mengurangi, atau menambah hasil karya tanpa seizin perusahaan/pemilik
C. Usaha
Menghindari Illegal Copy (Pembajakan)
Tindakan legal
adalah tindakan yang sesuai dengan ketentuan / peraturan-peraturan formal dalam
suatu Negara. Sedangkan tindakan illegal adalah tindakan yang dilakukan dengan
mengabaikan / melanggar ketentuan / peraturan formal dalam suatu Negara.
Software dan
property digital merupakan salah satu sasaran dari tindakan illegal. Kebiasaan
seperti mengkopi secara illegal sering dilakukan oleh para pengguna software
baik perorangan, perusahaan, atau instansi tertentu. Kehadiran seperangkat
teknologi seperti CD Re-Writeable (CD RW) dan duplicator yang bertujuan untuk
memberikan kemudahan dalam pengamanan data yang akan disimpan dalam CD, justru
disalah gunakan sebagai media yang telah memberikan kesempatan dan kemudahan
untuk melakukan tindakan mengkopi secara illegal. Tindakan mengkopi secara
illegal tersebut harus dihindari karena hal ini salah satu pelanggaran yang
terdapat dalam UU Hak Cipta.
Terdapat pula
beberapa software yang memiliki hak cipta tetapi boleh dikopi seperti GNU /
linux dan software open source lainnya. Terdapat juga software yang dapat
didownload melalui internet secara gratis, disebut freeware yang dapat digunakan
secara terus- menerus, shareware yang dapat digunakan untuk
jangka waktu tertentu dan apabila ingin terus menggunakan software ini,
diharuskan untuk mendaftar dan memesan melalui web / membelinya langsung. Adapula
software- software yang dibuat untuk tujuan komersial yang disebut firmware.
Software ini dibuat dengan menggunakan bahasa pemrograman seperti : Visual
Basic, Delphi, Turbo Pascal contohnya software system penyajian akuntansi dan
penilaian.
Untuk
mengutip / mengkopi karya orang lain tata cara yang diperbolehkan tidak
melanggar hak cipta dengan syarat tidak menghilangkan identitas sumbernya,
yaitu :
- Pnggunaannya untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan saran atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan wajar dari pencipta.
- Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya mupun sebagian, guna keperluan pembelaan didalam maupun diluar pengadilan.
- Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya mupun sebagian, guna keperluan ceramah semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, pertunjukan atau pementasan yang dipungut bayaran dengan ketentuan yang wajar dari pencipta.
- Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial.
- Memperbanyak suatu ciptaan selain program computer secara terbatas secara serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial, semata-mata hanya untuk kepentingan aktivitasnya.
- Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan, pelaksanaan teknis / karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan.
- Pembuatan salinan cadangan (back-up) suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata digunakan sendiri.
Tuntutan
pelanggaran atas hak cipta diatur dalam pasal 56 UU Hak Cipta
D. Upaya
Menghindari Pengubahan atau Pemodifikasian Suatu Program
Mengubah /
memodifikasi adalah melakukan penambahan / pengurangan serta penyempurnaan
suatu program. Kegiatan membuat program / software adalah kegiatan
yang membutuhkan pemikiran yang tinggi. Kegiatan menambah pengetahuan / belajar
pemrograman yang bukan untuk komersial, pengopiannya dapat dilakukan dengan
izin dari pembuat / pemilik program tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar